About Me

Anda Pengunjung Ke


Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Selasa, 12 April 2011
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai maka penagawai Negeri Sipil yang terlambat hadir dan pulang ngantor lebih cepat akan diberkakukan perhitungan yang diakumulasikan pada setiap akhir bulan. Dan Kepala Kantor wajib memberikan hukuman dan disiplin sesuai tingkat pelanggarannya, dan untuk menindak lanjuti kebijakan tersebut setiap pegawai wajib melakukan absen pagi (datang) dan sore (pulang) dengan absensi Sidik Jari (pringer firnt) yang telah diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama Kantor Kab. Karawang.

Untuk sementera absensi sidik jari ini diberlakukan hanya di lingkungan Kemenag Kab. Karawang dan selanjutnya akan diikuti oleh Satker yang ada di daerah seperti MAN, MTsN, MIN dan KUA Kecamatan yang ada dilingkungan Kemenag Kab. Karawang.
Jakarta(Pinmas)--Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairun Nisa mengatakan pihaknya dalam Program Legislasi Nasional 2011 akan merevisi Undang-Undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji setelah sebelumnya mendapat kajian akademisi dan masukan masyarakat.

"Sudah ada wacana untuk melakukan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik," kata Chairun saat berbicara dalam Seminar Kajian Akademis UU No.13/2008 yang diselenggarakan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di Jakarta, Sabtu.

Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran faham keagamaan yang menyimpang di Wilayah Jawa barat. maka sejak tanggal 2 Maret 2011 yang lalu, Gubernur Jawa Barat resmi melarang seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dengan demikian, sejak diberlakukannya larangan tersebut, maka seluruh jemaat, penganut, anggota, pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun tentang ajaran yang telah difatwakan sesat tersebut.
Blognya bang ecoen
Contoh Kolom ke2 baris ke1
Contoh Header2
Senin, 11 April 2011
  1. Perbaikan dan Pengadaan Perlatan Kantor
  2. Laporan Akuntansi Keuangan Negara
  3. Pengadaan ATK, Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Pemeriksaan BPK.
  4. Membuat laporan data keagamaa.
  5. Mengikuti Sosialisasi Aplikasi SAKPA dan SPM.
Minggu, 10 April 2011
maaf web kami masih dalam percobaan
Kang ecoen seorang penggila bola, orang yang satu ini memiliki blog yang sangat menarik untuk dilihat, apabila anda ingin melihatnya silahkan klik disini
maaf web kami masih dalam percobaan
maaf web kami msh dlm percobaan

PETUGAS SHALAT JUM'AT

JADUAL PETUGAS SHALAT JUM'AT MASJID AL-FADHILLAH KEMENAG KAB. KARAWANG
Tanggal : 29 April 2011

KHOTIB/IMAM : Drs. H. Abdul Kodir

MUADZIN : Wowo Komar Tohidi

Sumber : DKM Al-Fadhillah

INFO HAJI

Pendaftaran Calon Haji Kabupaten Karawang sampai dengan tanggal 26 April 2011
sebanyak 10605 jemaah.

Data Pendaftaran Calhaj Tahun 2016 tgl. 26-4-2011
Kuota : 1849 org
- Daftar : 1360 org
- Sisa Kuota : 489 org

Panduan Haji