About Me

Anda Pengunjung Ke


Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Selasa, 12 April 2011
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai maka penagawai Negeri Sipil yang terlambat hadir dan pulang ngantor lebih cepat akan diberkakukan perhitungan yang diakumulasikan pada setiap akhir bulan. Dan Kepala Kantor wajib memberikan hukuman dan disiplin sesuai tingkat pelanggarannya, dan untuk menindak lanjuti kebijakan tersebut setiap pegawai wajib melakukan absen pagi (datang) dan sore (pulang) dengan absensi Sidik Jari (pringer firnt) yang telah diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama Kantor Kab. Karawang.

Untuk sementera absensi sidik jari ini diberlakukan hanya di lingkungan Kemenag Kab. Karawang dan selanjutnya akan diikuti oleh Satker yang ada di daerah seperti MAN, MTsN, MIN dan KUA Kecamatan yang ada dilingkungan Kemenag Kab. Karawang.

2 komentar:

absensi sidik jari mengatakan...

semoga semakin disiplin
absensi sidik jari absensi sidik jari yogyakarta absensi sidik jari solo absensi sidik jari madiun absensi sidik jari semarang absensi sidik jari balikpapan absensi sidik jari samarinda absensi sidik jari jakarta absensi sidik jari surabaya absensi sidik jari tangerang absensi sidik jari malang absensi sidik jari denpasar absensi sidik jari

Unknown mengatakan...

Pa sya mau tanya mungkin mnyimpang dri topik, tpi sya bngung hrus tanya kmna, ! Sya mau tanya aturan kmenteian agama soal prnikhan yg KUA, sbner nya kmi (mmplai) hrus byar brapa untuk prnikahn oleh penghulu, krna sya di hrus kan byar yg sngat mahal oleh pnghulu di kcmtan sya, ! Smpai 1 jta lbih

Dri musonip
Kecamtan cilamaya wetan
Kab karawang

Posting Komentar

PETUGAS SHALAT JUM'AT

JADUAL PETUGAS SHALAT JUM'AT MASJID AL-FADHILLAH KEMENAG KAB. KARAWANG
Tanggal : 29 April 2011

KHOTIB/IMAM : Drs. H. Abdul Kodir

MUADZIN : Wowo Komar Tohidi

Sumber : DKM Al-Fadhillah

INFO HAJI

Pendaftaran Calon Haji Kabupaten Karawang sampai dengan tanggal 26 April 2011
sebanyak 10605 jemaah.

Data Pendaftaran Calhaj Tahun 2016 tgl. 26-4-2011
Kuota : 1849 org
- Daftar : 1360 org
- Sisa Kuota : 489 org

Panduan Haji