Selasa, 12 April 2011
Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran faham keagamaan yang menyimpang di Wilayah Jawa barat. maka sejak tanggal 2 Maret 2011 yang lalu, Gubernur Jawa Barat resmi melarang seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dengan demikian, sejak diberlakukannya larangan tersebut, maka seluruh jemaat, penganut, anggota, pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun tentang ajaran yang telah difatwakan sesat tersebut.
Dengan terbitnya larangan itu, seluruh jajaran pemerintah se-Provinsi Jawa Barat diperintahkan untuk menghentikan aktifitas/kegiatan Jemaat Ahmadiyah. Seiring dengan itu, masyarakat dilarang berbuat anarkis dan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktifitas Ahmadiyah yang masih menyimpang tersebut, tindakan kepada Ahmadiyah yang masih melanggar larangan ini akan dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada masyarakat dihimbau agar melaporkan kepada pihak yang berwenang jika melihat dan menyaksikan Ahmadiyah masih beraktifitas. Larangan resmi tentang Ahmadiyah di seluruh Jawa barat tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 12 Tahun 2011 dan telah/sedang disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat.
Dalam menyikapi larangan bagi Ahmadiyah tersebut, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Karawang telah mensosialisasikan kepada seluruh masarakat Karawang melalui MUI Kecamatan dan Desa. Sebagaimana kita maklumi bersama, MUI telah berulang kali mengeluarkan fatwanya bahwa Ahmadiyah adalah faham yang sesat dan harus dibubarkan.
Untuk tingkat pusat, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI sebelumnya telah menyempaikan tiga pilihan kepada Jemaat Ahmadiyah : Pertama ; Kembali kepada ajaran Islam, Kedua ; Keluar dari Islam dan mendirikan agama baru, Ketiga ; Jika dua pilihan ditas tidak dilaksanakan, maka opsi ketiga adalah dibubarkan. Sumber : Buletin Amal Shalih
Dengan demikian, sejak diberlakukannya larangan tersebut, maka seluruh jemaat, penganut, anggota, pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun tentang ajaran yang telah difatwakan sesat tersebut.
Dengan terbitnya larangan itu, seluruh jajaran pemerintah se-Provinsi Jawa Barat diperintahkan untuk menghentikan aktifitas/kegiatan Jemaat Ahmadiyah. Seiring dengan itu, masyarakat dilarang berbuat anarkis dan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktifitas Ahmadiyah yang masih menyimpang tersebut, tindakan kepada Ahmadiyah yang masih melanggar larangan ini akan dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada masyarakat dihimbau agar melaporkan kepada pihak yang berwenang jika melihat dan menyaksikan Ahmadiyah masih beraktifitas. Larangan resmi tentang Ahmadiyah di seluruh Jawa barat tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 12 Tahun 2011 dan telah/sedang disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat.
Dalam menyikapi larangan bagi Ahmadiyah tersebut, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Karawang telah mensosialisasikan kepada seluruh masarakat Karawang melalui MUI Kecamatan dan Desa. Sebagaimana kita maklumi bersama, MUI telah berulang kali mengeluarkan fatwanya bahwa Ahmadiyah adalah faham yang sesat dan harus dibubarkan.
Untuk tingkat pusat, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI sebelumnya telah menyempaikan tiga pilihan kepada Jemaat Ahmadiyah : Pertama ; Kembali kepada ajaran Islam, Kedua ; Keluar dari Islam dan mendirikan agama baru, Ketiga ; Jika dua pilihan ditas tidak dilaksanakan, maka opsi ketiga adalah dibubarkan. Sumber : Buletin Amal Shalih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PETUGAS SHALAT JUM'AT
JADUAL PETUGAS SHALAT JUM'AT MASJID AL-FADHILLAH KEMENAG KAB. KARAWANG
Tanggal : 29 April 2011
KHOTIB/IMAM : Drs. H. Abdul Kodir
MUADZIN : Wowo Komar Tohidi
Sumber : DKM Al-Fadhillah
Tanggal : 29 April 2011
KHOTIB/IMAM : Drs. H. Abdul Kodir
MUADZIN : Wowo Komar Tohidi
Sumber : DKM Al-Fadhillah
INFO HAJI
Pendaftaran Calon Haji Kabupaten Karawang sampai dengan tanggal 26 April 2011
sebanyak 10605 jemaah.
Data Pendaftaran Calhaj Tahun 2016 tgl. 26-4-2011
Kuota : 1849 org
- Daftar : 1360 org
- Sisa Kuota : 489 org
sebanyak 10605 jemaah.
Data Pendaftaran Calhaj Tahun 2016 tgl. 26-4-2011
Kuota : 1849 org
- Daftar : 1360 org
- Sisa Kuota : 489 org
Panduan Haji
Blog Archive
-
▼
2011
(23)
- ► 05/01 - 05/08 (1)
- ► 04/24 - 05/01 (7)
- ► 04/17 - 04/24 (5)
-
▼
04/10 - 04/17
(10)
- Sejarah Kementerian Agama
- Kemenag Karawang Telah Menggunakan Pringer Print "...
- DPR Akan Revisi UU Haji
- Ahmadiyah Resmi Dilarang Di Jawa Barat "MUI Kab. K...
- Blognya bang ecoen Contoh Kolom ke2 baris ke1 ...
- Kegiatan Tata Usaha Urusan Umum Bulan Maret 2011
- April 2011
- Kang ecoen
- SOSIALISASI HAJI DAN UMROH
- RAPAT
0 komentar:
Posting Komentar